SDN 2 PASIR KULON
Minggu, 12 Februari 2017
Jumat, 09 Desember 2016
Guru
memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan
pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen secara e...
223.27.144.195
Siswa-Siswa di Jambi Libur Mendadak, Ada Apa?
Liputan6.com, Jambi - Kemarin, siswa di beberapa sekolah di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mendadak diliburkan. Keputusan libur mendadak ini dibenarkan Wakil Bupati Merangin Khafied Moein.
Menurut dia, keputusan libur mendadak diambil karena banjir sudah merendam sembilan desa di Kecamatan Tabir akibat meluapnya Sungai Batang Tabir.
"Dari laporan kecamatan, kondisi sekolah sudah tidak memungkinkan buat belajar," ujar Khafied di Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin, Kamis, 1 Desember 2016.
Menerima laporan mendadak ini, Khafied langsung mengintruksikan dinas pendidikan dan pihak kecamatan mendata sekolah mana saja yang harus diliburkan itu. Khafied juga belum bisa memastikan sampai kapan libur tersebut berakhir.
Bahkan, kata Khafied, dirinya juga mendapat laporan apabila sudah ada warga yang diungsikan. "Secepatnya kita cek dan turunkan tim," ucapnya.
Kabupaten Merangin merupakan salah satu daerah di Jambi yang sebagian wilayahnya dikenal rawan banjir sebab beberapa desa berada tepat di jalur daerah aliran sungai (DAS). Tak hanya merendam rumah warga, banjir di Merangin juga dilaporkan sudah merendam ratusan hektare kebun dan sawah warga.
Menurut dia, keputusan libur mendadak diambil karena banjir sudah merendam sembilan desa di Kecamatan Tabir akibat meluapnya Sungai Batang Tabir.
"Dari laporan kecamatan, kondisi sekolah sudah tidak memungkinkan buat belajar," ujar Khafied di Bangko, ibu kota Kabupaten Merangin, Kamis, 1 Desember 2016.
Menerima laporan mendadak ini, Khafied langsung mengintruksikan dinas pendidikan dan pihak kecamatan mendata sekolah mana saja yang harus diliburkan itu. Khafied juga belum bisa memastikan sampai kapan libur tersebut berakhir.
Bahkan, kata Khafied, dirinya juga mendapat laporan apabila sudah ada warga yang diungsikan. "Secepatnya kita cek dan turunkan tim," ucapnya.
Kabupaten Merangin merupakan salah satu daerah di Jambi yang sebagian wilayahnya dikenal rawan banjir sebab beberapa desa berada tepat di jalur daerah aliran sungai (DAS). Tak hanya merendam rumah warga, banjir di Merangin juga dilaporkan sudah merendam ratusan hektare kebun dan sawah warga.
Kamis, 08 Desember 2016
http://radarbanyumas.co.id/dukun-cabul-pagedongan-beraksi-tiga-korban-diantaranya-masih-anak-anak/
BANJARNEGARA – Sejumlah
korban diduga digerayangi saat diobati oleh Tkn. Dukun asal Desa Duren
Kecamatan Pagedongan ini dikenal bisa mengobati penyakit seperti
kesurupan. Sehingga banyak pasien yang berobat kepadanya.
Ilustrasi
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke polisi yang tidak
terima digerayangi oleh pelaku. Jumlah korban yang dimintai keterangan
sampai saat ini lima orang.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Heriyanto melalui Kanit PPA,
Aiptu Deberti Selfiana Doko mengatakan, dalam kasus ini satu orang yang
secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Sedangkan empat orang lainnya menjadi saksi. “Tiga diantaranya anak di
bawah umur. Sedangkan yang dua sudah dewasa,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula saat seorang gadis berusia 16 tahun mengalami
kesurupan Agustus silam. Lalu korban dibawa berobat ke seorang ustadz.
Namun ternyata masih sering kesurupan. Pihak keluarga lalu mengundang
Tkn yang dikenal bisa mengobati kesurupan untuk mengobati korban di
rumahnya, Kamis(13 /10).
“Saat itu dia berpesan kalau sakitnya kambuh lagi agar dibawa ke
rumahnya,” kata dia. Ternyata sakit yang diderita korban belum sembuh
benar.
Korban kembali mengalami kesurupan, sehingga korban dibawa ke rumah Tkn,
Senin (17/11). Oleh Tkn, korban diterapi di tempat yang biasa digunakan
untuk ruqyah.
“Saat itu korban disuruh duduk, lalu mulai ditotok punggungnya,”
jelasnya. Saat ditotok inilah, korban mulai kehilangan kesadarannya.
Pada saat itulah, diduga Tkn mencabuli korbannya.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Tkn dijerat dengan Pasal ayat
(1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan
maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (drn/din)
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/dukun-cabul-pagedongan-beraksi-tiga-korban-diantaranya-masih-anak-anak/
Copyright © Radarbanyumas.co.id
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/dukun-cabul-pagedongan-beraksi-tiga-korban-diantaranya-masih-anak-anak/
Copyright © Radarbanyumas.co.id
BANJARNEGARA – Sejumlah
korban diduga digerayangi saat diobati oleh Tkn. Dukun asal Desa Duren
Kecamatan Pagedongan ini dikenal bisa mengobati penyakit seperti
kesurupan. Sehingga banyak pasien yang berobat kepadanya.
Ilustrasi
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke polisi yang tidak
terima digerayangi oleh pelaku. Jumlah korban yang dimintai keterangan
sampai saat ini lima orang.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Heriyanto melalui Kanit PPA,
Aiptu Deberti Selfiana Doko mengatakan, dalam kasus ini satu orang yang
secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Sedangkan empat orang lainnya menjadi saksi. “Tiga diantaranya anak di
bawah umur. Sedangkan yang dua sudah dewasa,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula saat seorang gadis berusia 16 tahun mengalami
kesurupan Agustus silam. Lalu korban dibawa berobat ke seorang ustadz.
Namun ternyata masih sering kesurupan. Pihak keluarga lalu mengundang
Tkn yang dikenal bisa mengobati kesurupan untuk mengobati korban di
rumahnya, Kamis(13 /10).
“Saat itu dia berpesan kalau sakitnya kambuh lagi agar dibawa ke
rumahnya,” kata dia. Ternyata sakit yang diderita korban belum sembuh
benar.
Korban kembali mengalami kesurupan, sehingga korban dibawa ke rumah Tkn,
Senin (17/11). Oleh Tkn, korban diterapi di tempat yang biasa digunakan
untuk ruqyah.
“Saat itu korban disuruh duduk, lalu mulai ditotok punggungnya,”
jelasnya. Saat ditotok inilah, korban mulai kehilangan kesadarannya.
Pada saat itulah, diduga Tkn mencabuli korbannya.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, Tkn dijerat dengan Pasal ayat
(1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor Tahun 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan
maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (drn/din)
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/dukun-cabul-pagedongan-beraksi-tiga-korban-diantaranya-masih-anak-anak/
Copyright © Radarbanyumas.co.id
Sumber: http://radarbanyumas.co.id/dukun-cabul-pagedongan-beraksi-tiga-korban-diantaranya-masih-anak-anak/
Copyright © Radarbanyumas.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)
